Ini Hasil Eksaminasi JAM Pidum Terkait 2 Terdakwa Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 7 Bulan Divonis 10 Bulan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI lewat Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Senin (9/1/2023), akhirnya mengumumkan hasil eksaminasi penanganan perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

topmetro.news – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI lewat Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Senin (9/1/2023), akhirnya mengumumkan hasil eksaminasi penanganan perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Yakni dua terdakwa yang sebelumnya dituntut JPU pada Kejari Lahat agar dipidana 7 bulan penjara dan kemudian divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Lahat. Terdakwa MAP maupun OOH juga masih anak di bawah umur yakni 17 tahun.

Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Senin menjelang petang (9/1/2023), menjelaskan hasil eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

Ada temuan, bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil. Serta juga ada temuan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Atas hasil eksaminasi tersebut, JAM Pidum merekomendasikan beberapa hal. Yakni, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was). Untuk kemudian melakukan pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa fungsional dan sebagai tindak lanjut.

Nonaktifkan

Kedua, pejabat yang menangani perkara tersebut (JPU dan pejabat struktural) juga sudah mendapat tindakan. Yakni, berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Rumor berkembang, pejabat struktural terkait, yakni Kajari Lahat, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan JPU, nonaktif sementara. Hal ini menyusul keluarnya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Banding

Di bagian lain, Juru Bicara Kejagung itu menambahkan, Senin (9/1/2023), JPU Kejari Lahat telah mengajukan upaya hukum banding. Yaitu ditandai dengan Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 9 Januari 2023 atas nama anak OOH bin L.

Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 9 Januari 2023 atas nama anak MAP bin M.

Bergantian

Santer pada berita sebelumnya, kedua terdakwa mendapat ganjaran dari Majelis Hakim PN Lahat masing-masing 10 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan, OOH bin L dan MAP bin M telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban sebut saja Warni diperkosa oleh tiga pelaku, Sabtu (29/10/2022) lalu, di rumah kos di Kabupaten Lahat. Pelaku lainnya berinisial GA hingga kini belum tertangkap.

Ketiganya juga mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian. Tak hanya itu, Warni mendapat tamparan dan jambakan dari pelaku. Meski saat itu korban menangis, ketiga pelaku tetap memperkosanya secara bergantian.

reporter | Robert Siregar/Rel

Related posts

Leave a Comment